Rabu, 20 Januari 2010

Mengancam Ekosistem Laut Gresik, Pemasangan Pipa Petronas Perlu Dikaji


Rencana pemasangan pipa bawah laut sepanjang 110 kilometer milik Petronas Carigali (PC) Ketapang II Ltd yang akan ditanam di dasar perairan Laut Gresik dikhawatirkan oleh Dinas Perikanan, Kelautan, dan Peternakan Pemkab Gresik. Kemungkinan mengancam ekosistem laut Gresik sangat potensial.

” Kami jelas khawatir,” kata Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kelautan, dan Peternakan Pemkab Gresik, Iwan Lukito Kamis (17/9).

Pemasangan pipa tersebut mulai dari lapangan Migas Bukit Tua di Blok Ketapang berlokasi 30 kilometer di utara Pulau Madura menuju ke Kawasan Industri Maspion (KIM,) Gresik. Pemasangan ini bertujuan untuk menyuplai pasokan gas di sejumlah perusahaan di Gresik.

Kawasan perairan Karangjamuang hingga memasuki perairan Gresik merupakan kawasan yang dipenuhi terumbu karang dan tempat ikan berkembangbiak . ” Pemasangan pipa ini dikhawatirkan akan merusak terumbu karang dan mengurangi populasi ikan,” jelasnya.

Karangjamuang lanjutnya adalah tempat berkumpulnya nelayan dari berbagai daerah untuk mencari ikan, sehingga rawan terjadi konflik. “Bagaimana kalau nanti jaring nelayan yang umumnya mencari ikan dengan menggunakan trawl (pukat harimau) menyangkut ke bagian pipa,” ujar Iwan “Apa resiko ini sudah dipikirkan oleh perusahaan. Apalagi, jalur di Karangjamuang tersebut kerap kali dilewati kapal-kapal besar, “tukas dia.

Pemasangan pipa gas bawah laut itu sudah mengantongi izin dari BP Migas, namun Dinas Perikanan dan Peternakan Pemkab Gresik masih belum bisa memberikan rekomendasi. ” Kami belum bisa memberikan rekomendasi soal pemasangan pipa tersebut, ” terangnya.

Oleh karena itu, Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan mengusulkan sebelum memasang pipa bawah laut, pihak perusahaan diminta melakukan rekayasa teknik pemasangan pipa gas hingga bagaimana prosedur penanganan tanggap darurat bila terjadi kesalahan.

“Sehingga, ketika ada karang, pemasangan pipa tidak sekedar dilintaskan di atasnya, untuk menjamin keamanannya perlu ada rekayasa teknik, meskipun biayanya mahal. Lebih-lebih untuk mencegah kemungkinan bisa terjadi kebocoran di bawah laut, karena berbagai faktor,” ujar Iwan menekankan.

Perusahaan Petronas juga diminta mematuhi semua persyaratan perizinan dalam proses pemasangan pipa gas bawah laut, sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Laut No GM.771 /9/5/DN-07, dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

” Pemasangan pipa gas bawah laut di kedalaman 15 meter, pipa harus ditanam dua hingga tiga meter di dasar laut. Selain itu, perlu dipasang mercusuar sebagai tanda di sekitar perairan tersebut ada pipa gas

0 komentar: