Rabu, 20 Januari 2010

PANAS BUMI
Panas bumi merupakan sumber energi yang ramah lingkungan dan berpotensi besar untuk dikembangkan di Indonesia. Sumber energi ini juga cenderung tidak dapat habis karena proses pembentukannya yang menerus selama kondisi lingkungannnya terjaga keseimbangannya. Potensi panas bumi yang dimiliki Indonesia adalah sebesar 27 Gwe atau setara dengan sekitar 12 miliar barel minyak bumi untuk pengoperasian selama 30 tahun. Berdasarkan kenyataan tersebut Pemerintah memproyeksikan kontribusi panas bumi untuk kelistrikan sekitar 9.500 Mwe atau 5% kebutuhan pembangkit listrik pada tahun 2025. Hal ini ditetapkan dalam dalam Perpres No. 5 tahun 2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional.

Pengembangan potensi panas bumi didasari beberapa hal, yaitu potensi yang besar, antara lain, pertama, terdapat pada lapangan Seulawah Agam (NAD), Tampomas, dan Cisolok-Cisukarame (Jawa Barat), Gunung Unggaran (Jawa Tengah), Ngebel Wilis (Jawa Timur), dan Jailolo (Halmahera, Maluku Utara). Kedua, melambungnya harga minyak yang hampir mencapai US$ 140 / barel (harga status tgl. 17 juni 2008) sehingga mendorong penggunaan bahan bakar alternatif. Ketiga, isu pemanasan global akibat penggunaan bahan bakar fosil. Panas bumi dapat berperan dalam mengurangi gas rumah kaca.

Disamping menerbitkan Perpres 5/2006, Pemerintah telah menerbitkan pula Undang-Undang No. 27 tahun 2003 tentang panas bumi, dan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi. Undang-undang dan peraturan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan panas bumi.

Hal lain yang menarik, energi panas bumi memiliki beberapa keunggulan dibandingkan sumber energi terbarukan yang lain, diantaranya: (1) hemat ruang dan pengaruh dampak visual yang minimal, (2) mampu berproduksi secara terus menerus selama 24 jam, sehingga tidak membutuhkan tempat penyimpanan energi (energy storage), serta (3) tingkat ketersediaan (availability) yang sangat tinggi yaitu diatas 95%.

Panas bumi yang selama ini dimanfaatkan untuk pembangkit listrik masih terbatas pada sumber-sumber yang dikategorikan ideal atau high-grade hydrothermal system. Secara umum sumber panas bumi seperti ini memiliki karakteristik seperti kedalaman reservoir yang relatif dangkal atau kurang dari 2.500 meter, memiliki kandungan uap dengan enthalpi relatif tinggi dan serta memiliki permeabilitas yang memenuhi syarat.

Investasi dibidang panas bumi bagi pelaku bisnis Oil & Gas dalam tanda kutip “kurang menarik” bagi stakeholder (kapitalis) dari segi keuntungannya, tapi dengan kondisi peak oil & pemanasan global seperti sekarang, kedepan bisnis geothermal sangat menjanjikan.

0 komentar: